Sekilas Tentang Notaris Dan PPAT

Kantor Notaris & PPAT Kabupaten Tasikmalaya

Sekilas Tentang Notaris


 
Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

 
Kewenangan Notaris :
  1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  3. Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  4. Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
  7. Membuat Akta Risalah Lelang.
  8. Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 Sekilas Tentang PPAT

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

PPAT bertugas melaksanakan pokok sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Pendaftaran tanah, peralihan hak atas tanah, dan pembebanan hak atas tanah hanya dapat didaftar apabila dibuktikan dengan akta PPAT.

PPAT juga berperan besar dalam peningkatan penerimaan negara dari pajak, karena PPAT sebelum membuat akta bertugas untuk memeriksa telah atau belum dibayarnya suatu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebelum kedua pajak (PPh dan BPHTB) dibayar, PPAT tidak boleh untuk membuatkan aktanya.

Akta-akta yang dibuat oleh PPAT : jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian HGB/Hak Pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Lain halnya dengan Notaris dimana wilayah kerja Notaris adalah seluruh wilayah Propinsi, wilayah kerja PPAT hanya dibatasi sampai dengan satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/kotamadya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar