Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
dibutuhkan minimal 2 (dua) sebagai Pendiri yang sekaligus menjadi Pemegang
Saham dengan mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.
Prosedur Pendirian PT
Permohonan Akta Pendirian
PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau
memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk
menghadap Notaris.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta
Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar
Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan
dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan
dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima
persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32
Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan untuk mendirikan PT yang harus anda ketahui
Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan
Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan,
tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan, maksud dan tujuan serta direksi
dan komisaris perseroan seperti tabel dibawah ini;
Pendiri Perseroan Terbatas
|
Keterangan
|
Anda harus menetapkan nama para pendiri
perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau
lebih.
Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain
berdasarkan peraturan atau undang-undang.
Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini
didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam
perseroan
|
Para
pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam
Perseroan.
Apabila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
|
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
|
Keterangan
|
Pada saat Perseroan didirikan harus
mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah
Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat
keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan,
termasuk alamat jelas.
|
Khusus
untuk wilayah DKI Jakarta Perusahaan harus berdomisili dilingkungan
komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan
dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha
tersebut.
Jika
alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti
perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
|
Modal Perseroan Terbatas
|
Keterangan
|
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40
tahun 2007 sebagai berikut;
1.
Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta
rupiah)
2.
Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh
oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar
atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang
atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
|
Jumlah
modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan)
perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Kualifikasi
SIUP/usaha perdagangan berdasarkan modal disetor
Kualifikasi
IUJK/usaha jasa konstruksi berdasarkan modal disetor
|
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
|
Keterangan
|
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan
perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perusahaan.
Bidang
usaha perdagangan
Bidang
usaha jasa konstruksi
Bidang
usaha Percetakan
Bidang
usaha jasa forwarding
Bidang
usaha Industri
Bidang
usaha jasa periklanan, dll
|
Sebagai
acuan untuk menetapkan bidang usaha dan jenis kegiatan usaha tersebut
silahkan lihat informasi terkait dibawah ini;
Maksud
dan tujuan perseroan
Bidang
usaha Pemasokan barang dan Jasa
Bidang
usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Bidang
usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
|
Direksi dan Komisaris
|
Keterangan
|
Para pendiri perseroan harus
menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan
sebagai berikut;
1. Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang,
satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
2. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya
yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu
Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2
orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
|
Dalam
hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur
atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur
atau Komisaris didalam Perseroan.
|
Jika anda sudah menyiapkan informasi
diatas, maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan Akta
Pendirian PT kepada Notaris yang berwenang sebagai langkah awal berdirinya
Perusahaan.
Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa
diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa
kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Contoh Surat Kuasa
Setelah Akta Pendirian PT selesai dibuat, yang
harus anda lakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus
dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan,
NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha
Lainnya, TDP serta Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dibutuhkan
perusahaan untuk dapat mengikuti Tender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar