Jumat, 25 Mei 2012

Perseroan Terbatas


Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) sebagai Pendiri yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.

Prosedur Pendirian PT
Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.  
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

Persiapan untuk mendirikan PT yang harus anda ketahui 
Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan seperti tabel dibawah ini; 

Pendiri Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
 Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan

Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.





Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Keterangan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).

Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.


Khusus untuk wilayah DKI Jakarta Perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.

Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.

Modal Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;

1.     Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
2.     Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan

Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut

Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Kualifikasi SIUP/usaha perdagangan berdasarkan modal disetor
Kualifikasi IUJK/usaha jasa konstruksi berdasarkan modal disetor
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Bidang usaha perdagangan
Bidang usaha jasa konstruksi
Bidang usaha Percetakan
Bidang usaha jasa forwarding
Bidang usaha Industri
Bidang usaha jasa periklanan, dll

Sebagai acuan untuk menetapkan bidang usaha dan jenis kegiatan usaha tersebut silahkan lihat informasi terkait dibawah ini;

Maksud dan tujuan perseroan
Bidang usaha Pemasokan barang dan Jasa
Bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Bidang usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

Direksi dan Komisaris
Keterangan
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;

1.     Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
2.     Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan  sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

Jika anda sudah menyiapkan informasi diatas,  maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris yang berwenang sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan.

Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Contoh Surat Kuasa

Setelah Akta Pendirian PT selesai dibuat, yang harus anda lakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya, TDP serta Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat mengikuti Tender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar